Ketua Satgas IDI: Dokter Tak Boleh Pakai Ivermectin untuk Pengobatan COVID-19

Selasa, 06 Juli 2021 - 11:25 WIB
Foto Ilustrasi/Dok Okezone
JAKARTA - Ivermectin masih menjadi isu hangat di masyarakat. Obat cacing ini sedang diuji klinis terkait dengan efektivitasnya melawan virus COVID-19.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri selalu menegaskan bahwa Ivermectin adalah obat keras dan oleh karena itu, perlu pengawasan dokter dalam penggunaannya. Lagi pula, penggunaan Ivermectin sebagai terapi COVID-19 sejauh ini disetujui hanya dalam koridor uji klinis.



Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Bikin Depresi, Begini Tips Menghindarinya!

Karena batasan tersebut, Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban mengingatkan sekali lagi pada masyarakat maupun dokter untuk tidak menggunakan Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19.

"Dokter-dokter di Indonesia tidak boleh memakai Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 sebelum izin BPOM keluar," tegas Prof. Beri, sapaan akrabnya, melalui cuitannya di Twitter, Selasa (6/7).

Ia melanjutkan, "Dokter saja tidak boleh, apalagi masyarakat. Ingat, Ivermectin adalah obat keras."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!