Izin Praktik dr Lois Owien Sudah Tidak Berlaku Sejak 2017
Selasa, 13 Juli 2021 - 10:35 WIB
PB IDI pun membenarkan bahwa izin praktek dr Lois sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 2017. Hal ini berdasarkan pemeriksaan data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
"Berdasarkan pemeriksaan data KKI, diketahui bahwa dr Lois memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dengan nomor 31.2.1.100.2.12.068972 namun telah berakhir sejak 8 Januari 2017 dan sampai saat ini tidak aktif. HAL INI BERARTI sejak saat itu (dr Lois) tidak memiliki hak untuk praktek kedokteran lagi," tegas PB IDI.
Kini, dr Lois telah ditangkap polisi terkait pernyataan kontroversinya yang percaya tidak ada Covid-19 dan pasien Covid-19 yang meninggal itu karena interaksi obat.
Baca Juga : Nora Alexandra Sakit Kepikiran Jerinx SID, Akui Capek Batin
(dra)
Lihat Juga :