Bukan Ganti Rugi Rp17,5 M, tapi Ini Prioritas Utama Gugatan Wenny kepada Rezky Aditya

Rabu, 14 Juli 2021 - 16:59 WIB
Kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan sebut ganti rugi sebesar Rp17,5 miliar bukan prioritas kliennya. / Foto: ist
JAKARTA - Kuasa hukum Wenny Ariani , Ferry Aswan menjawab perihal tuntutan ganti rugi sebesar Rp17,5 miliar yang diajukan kepada Rezky Aditya.Menurut Ferry, poin tersebut bukan prioritas utama Wenny.



"Masalah nilai itu bukan prioritas kami," ujar Ferry Aswan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (14/7).

Dijelaskan Ferry Aswan, gugatan tentang pengakuan status anak tetap jadi pertimbangan utama Wenny Ariani.

"Yang kami mau pengakuan dan tanggung jawab saja," terang Ferry.



Sebagaimana diketahui, ada beberapa poin gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya yang jadi sorotan publik. Dimulai dari sita jaminan yang diminta Wenny atas beberapa harta Rezky.

"Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT/RW 001/010, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan dan satu mobil merek Range Rover warna hitam nopol B 6XXXXX," bunyi poin gugatan Wenny Ariani yang tertera di SIPP Pengadilan Negeri Tangerang.

Setelahnya, Wenny Ariani juga mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Rezky Aditya.

"Kerugian materiil sebesar Rp7.560.000.000 dan kerugian immateril sebesar Rp10.000.000.000," lanjut bunyi poin lain dalam gugatan Wenny Ariani.

Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021. Wenny menempuh langkah hukum usai pengakuannya soal status anak tidak diakui Rezky.



Wenny Ariani sebelumnya muncul ke publik dan mengaku punya anak dari hubungan masa lalu dengan Rezky Aditya.
(nug)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More