Bukan Ganti Rugi Rp17,5 M, tapi Ini Prioritas Utama Gugatan Wenny kepada Rezky Aditya

Rabu, 14 Juli 2021 - 16:59 WIB
"Yang kami mau pengakuan dan tanggung jawab saja," terang Ferry.

Sebagaimana diketahui, ada beberapa poin gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya yang jadi sorotan publik. Dimulai dari sita jaminan yang diminta Wenny atas beberapa harta Rezky.

"Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT/RW 001/010, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan dan satu mobil merek Range Rover warna hitam nopol B 6XXXXX," bunyi poin gugatan Wenny Ariani yang tertera di SIPP Pengadilan Negeri Tangerang.

Setelahnya, Wenny Ariani juga mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Rezky Aditya.

"Kerugian materiil sebesar Rp7.560.000.000 dan kerugian immateril sebesar Rp10.000.000.000," lanjut bunyi poin lain dalam gugatan Wenny Ariani.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!