Kasus Prostitusi Online, Cynthiara Alona Didakwa 15 Tahun Penjara
Kamis, 05 Agustus 2021 - 17:26 WIB
JAKARTA - Cynthiara Alona didakwa 15 tahun penjara atas dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
"Terdakwa ini dijerat dengat Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP," ujar Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono, Kamis (5/8).
Dakwaan terhadap Cynthiara Alona diBaca Juga: dakwaan
"Sidang selanjutnya tanggal 12 Agustus 2021," kata Arif Budi Cahyono.
Cynthiara Alona dijadikan tersangka kasus prostitusi online usai polisi menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang, pada 16 Maret 2021. Alona dan sang adik, Abdul Aziz, dianggap berpartisipasi menyediakan lokasi untuk praktik prostitusi lewat hotel yang mereka kelola bersama.
Situasi Cynthiara semakin sulit setelah polisi mendapati keberadaan anak di bawah umur dalam praktik prostitusi tersebut.
"Terdakwa ini dijerat dengat Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP," ujar Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono, Kamis (5/8).
Dakwaan terhadap Cynthiara Alona diBaca Juga: dakwaan
"Sidang selanjutnya tanggal 12 Agustus 2021," kata Arif Budi Cahyono.
Cynthiara Alona dijadikan tersangka kasus prostitusi online usai polisi menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang, pada 16 Maret 2021. Alona dan sang adik, Abdul Aziz, dianggap berpartisipasi menyediakan lokasi untuk praktik prostitusi lewat hotel yang mereka kelola bersama.
Situasi Cynthiara semakin sulit setelah polisi mendapati keberadaan anak di bawah umur dalam praktik prostitusi tersebut.
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda