Kasus Prostitusi Online, Cynthiara Alona Didakwa 15 Tahun Penjara

Kamis, 05 Agustus 2021 - 17:26 WIB
Menanggapi dakwaan 15 tahun penjara, Cynthiara tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sehingga dalam sidang selanjutnya, pemeriksaan perkara akan berlanjut ke pemaparan keterangan saksi.

"Sidang selanjutnya tanggal 12 Agustus 2021," kata Arif Budi Cahyono.

Baca Juga: Suzzanna Ratu Film Horor Indonesia, Mengenang Kiprahnya hingga Ajal Menjemput

Cynthiara Alona dijadikan tersangka kasus prostitusi online usai polisi menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang, pada 16 Maret 2021. Alona dan sang adik, Abdul Aziz, dianggap berpartisipasi menyediakan lokasi untuk praktik prostitusi lewat hotel yang mereka kelola bersama.

Situasi Cynthiara semakin sulit setelah polisi mendapati keberadaan anak di bawah umur dalam praktik prostitusi tersebut.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!