Stres karena PPKM, Komnas Perempuan Minta Polisi Pahami Psikologis Dinar Candy
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 16:26 WIB
Lebih lanjut, Siti Aminah menyayangkan langkah penyidik kepolisian yang langsung menetapkan status tersangka ke DJ tersebut. Menurutnya, mempidanakan Dinar bukan pilihan tepat lantaran akan memperburuk kesehatan mentalnya.
"Yang dibutuhkan adalah pendampingan psikologis. Kepolisian juga dapat mempertimbangkan penerapan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana dalam kasus ini," kata Siti.
Dinar dijadikan tersangka kasus pornografi usai memprotes perpanjangan PPKM dengan berbikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta pada 4 Agustus 2021. Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.
Namun karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memberi keringanan dengan tidak menahan Dinar Candy.
Baca Juga : Dinar Candy Protes PPKM Pakai Bikini, Pengacara: Itu Bentuk Aspirasi
"Yang dibutuhkan adalah pendampingan psikologis. Kepolisian juga dapat mempertimbangkan penerapan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana dalam kasus ini," kata Siti.
Dinar dijadikan tersangka kasus pornografi usai memprotes perpanjangan PPKM dengan berbikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta pada 4 Agustus 2021. Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.
Namun karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memberi keringanan dengan tidak menahan Dinar Candy.
Baca Juga : Dinar Candy Protes PPKM Pakai Bikini, Pengacara: Itu Bentuk Aspirasi
(dra)
Lihat Juga :