Diduga Hilangkan Barang Bukti, Richard Lee Dikenakan Pasal Berlapis

Kamis, 12 Agustus 2021 - 14:43 WIB
Dokter Richard Lee dikenakan pasal berlapis atas dugaan menghilangkan barang bukti atas laporan Kartika Putri. / Foto: Instagram
JAKARTA - Ahli kecantikan dan Youtuber, dr. Richard Lee dikenakan pasal berlapis atas dugaan menghilangkan barang bukti atas laporan Kartika Putri.

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Penangkapan hingga Penetapan dr Richard Lee sebagai Tersangka



"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 atau 221 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).

Atas pengenaan pasal tersebut, Richard Lee terancam hukuman pidana cukup tinggi. "Paling lama 8 tahun penjara. Yang bersangkutan dilakukan penahanan," tutur Yusri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!