Ingin Jadi Lender Bijak di Fintech Pendanaan? Ini Solusinya!

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 17:46 WIB
"Tren meningkatnya lender Fintech Pendanaan yang mencapai 9 juta lender ini menandakan hal positif di mana kepercayaan masyarakat berinvestasi di Fintech Pendanaan meningkat. Statistik OJK mencatat akumulasi jumlah rekening lender hingga Juni 2021 mencapai 8,966,420 rekening," ujar Ketua Bidang Edukasi, Literasi & Riset dan CEO DanaRupiah, Entjik S. Djafar.

Oleh karena itu edukasi terus dilakukan, karena masih ada yang berinvestasi di tempat bodong atau ilegal. Risiko penempatan dana di Fintech Pendanaan harus disadari oleh lender, termasuk dengan fasilitas yang mereka dapatkan seperti asuransi kredit. Hal tersebut masih menjadi poin utama edukasi AFPI kepada Lender.

"Skema investasi di Fintech Pendanaan sangatlah transparan risikonya sejak awal, lender dapat mengetahui hingga memilih borrower yang mau diberikan pendanaan. Hal menarik lainnya lender bisa menganalisasi sendiri mengenai potensi investasinya. Ini yang menjadi kehebatan Fintech Pendanaan dimana satu Borrower bisa didanai oleh lebih dari satu lender," kata Entjik.

"Sebelum menjadi lender, perlu mengenali platform yang akan dijadikan pilihan, dan yang penting adalah pilih platform anggota AFPI karena diawasi dan berizin OJK," tambahnya.



Adapun manfaat menjadi lender di antaranya menjadi pilihan untuk mengelola dana investasi dengan tepat dan pertimbangan yang matang. Fintech Pendanaan didukung teknologi yang mumpuni yang memungkinkan Anda untuk otomasikan dana investasi yang telah disiapkan.

Permohonan pinjaman hanya dapat diperoleh oleh peminjam yang sudah dievaluasi oleh sistem teknologi berbasis AI (artificial intelligence). Semua detail, syarat, dan ketentuan dibuka secara transparan sehingga tak ada biaya dan klausul yang merugikan. Ikut serta untuk mendukung peningkatan akses pembiayaan UMKM di Indonesia.

Sementara itu, risiko menjadi lender mencakup penarikan dana tidak dapat dilakukan secara bebas mengikuti jangka waktu pinjaman yang sudah dipilih di awal, lender harus mengikuti jangka waktu tersebut sampai bisa mengambil kembali dananya. Risiko gagal bayar.

Adanya risiko waktu tunggu ini juga dapat membuat pendanaan yang dilakukan berjalan kurang optimal. Beberapa platform P2P Lending memberikan waktu kepada peminjam untuk mengumpulkan dana dari berbagai lender di kampanye pinjamannya (proses crowdfunding).

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More