Adam Deni Tetap pada Pendirian, Mediasi Tak Ubah Keputusannya
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 14:10 WIB
JAKARTA - Adam Deni tetap pada pendiriannya. Ia menyebut mediasi merupakan proses hukum yang harus dipatuhi meski ia tidak akan merubah keputusannya.
Bahkan, Adam Deni mengatakan bahwa kemungkinan berdamai dengan Jerinx SID sangat kecil. Adam Deni hadir di Polda Metro Jaya hanya untuk mengikuti proses mediasi sebagai pelapor kasus.
"Kalau saya tetap pada pendirian saya di awal karena memang proses mediasi ini harus dilewati, harus kita jalankan karena memang prosedur hukumnya seperti itu," kata Adam Deni di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8).
"Cuman saya mau memberikan satu statement untuk ini kemungkinan untuk damai sangat kecil," sambungnya.
Hal yang sama juga dikatakan kuasa hukum Adam Deni, Machi Ahmad. Machi menjelaskan bahwa pertemuan antara pelapor dan tersangka harus diambil untuk melakukan restorative justice.
Selain itu, Machi masih belum bisa memastikan ada atau tidaknya titik temu dalam kasus tersebut.
"Ini kan hanya pemenuhan proses mediasi yang sudah diatur juga berdasarkan SE Kapolri mengenai penerapan hukum ITE dan ini sifatnya wajib," jelas Machi.
Bahkan, Adam Deni mengatakan bahwa kemungkinan berdamai dengan Jerinx SID sangat kecil. Adam Deni hadir di Polda Metro Jaya hanya untuk mengikuti proses mediasi sebagai pelapor kasus.
"Kalau saya tetap pada pendirian saya di awal karena memang proses mediasi ini harus dilewati, harus kita jalankan karena memang prosedur hukumnya seperti itu," kata Adam Deni di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8).
"Cuman saya mau memberikan satu statement untuk ini kemungkinan untuk damai sangat kecil," sambungnya.
Hal yang sama juga dikatakan kuasa hukum Adam Deni, Machi Ahmad. Machi menjelaskan bahwa pertemuan antara pelapor dan tersangka harus diambil untuk melakukan restorative justice.
Selain itu, Machi masih belum bisa memastikan ada atau tidaknya titik temu dalam kasus tersebut.
"Ini kan hanya pemenuhan proses mediasi yang sudah diatur juga berdasarkan SE Kapolri mengenai penerapan hukum ITE dan ini sifatnya wajib," jelas Machi.
(dra)
tulis komentar anda