Adam Deni Tetap pada Pendirian, Mediasi Tak Ubah Keputusannya
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 14:10 WIB
Hal yang sama juga dikatakan kuasa hukum Adam Deni, Machi Ahmad. Machi menjelaskan bahwa pertemuan antara pelapor dan tersangka harus diambil untuk melakukan restorative justice.
Selain itu, Machi masih belum bisa memastikan ada atau tidaknya titik temu dalam kasus tersebut.
Baca Juga : Jerinx SID Pernah Dipenjara di Bali Terjerat Kasus 'IDI Kacung WHO'
"Ini kan hanya pemenuhan proses mediasi yang sudah diatur juga berdasarkan SE Kapolri mengenai penerapan hukum ITE dan ini sifatnya wajib," jelas Machi.
Selain itu, Machi masih belum bisa memastikan ada atau tidaknya titik temu dalam kasus tersebut.
Baca Juga : Jerinx SID Pernah Dipenjara di Bali Terjerat Kasus 'IDI Kacung WHO'
"Ini kan hanya pemenuhan proses mediasi yang sudah diatur juga berdasarkan SE Kapolri mengenai penerapan hukum ITE dan ini sifatnya wajib," jelas Machi.
(dra)
Lihat Juga :