Dokumen Pengadilan Ungkap Sebab Cek-cok Henny Rahman dan Zikri Daulay, Begini Isinya
Kamis, 19 Agustus 2021 - 18:38 WIB
“Sejak tanggal 29 April 2019 rumah tangga Penggugat dan Tergugat sering terjadi pertengkaran terus menerus,” demikian keterangan dalam dokumen tersebut, dikutip Kamis (19/8).
Dalam dokumen itu juga tertulis penyebab rumah tangga tak harmonis keduanya yakni karena Tergugat kurang terbuka masalah keuangan kepada Penggugat sebagai istri. “Rumah tangga Penggugat dan Tergugat sering terjadi pertengkaran terus-menerus, yang penyebabnya antara lain: Bahwa, Tergugat kurang terbuka masalah keuangan kepada Penggugat sebagai istri,” lanjutnya.
Tak hanya itu, ada pula perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Tergugat diduga pernah melakukan kekerasan fisik kepada Penggugat terakhir kali pada bulan Juni 2020, seperti memukul, menjambak, menampar, mendorong sampai Penggugat jatuh, meremas p****d*ra Penggugat saat menyusui anak Penggugat dan Tergugat,” sambung pernyataan itu.
Duduk perkara tersebut juga telah dibenarkan oleh dua saksi yang terdiri dari ayah kandung dan teman Penggugat. Berdasarkan keterangan saksi yang ada dalam dokumen itu, disebutkan pula bahwa Zikri dan Henny memutuskan pisah rumah selama berbulan-bulan sebelum sah bercerai.
“Penggugat dengan Tergugat sudah pisah rumah kurang lebih 4 bulan,” demikian bunyi keterangan dalam dokumen itu.
Dokumen tersebut juga mengungkap bahwa saksi 1 selaku ayah kandung telah berusaha mendamaikan keduanya namun tidak berhasil. “Saksi sudah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat tetapi tidak berhasil, dan saksi sudah tidak sanggup lagi mendamaikan kedua belah pihak,” bunyi dokumen itu.
Dalam dokumen itu juga tertulis penyebab rumah tangga tak harmonis keduanya yakni karena Tergugat kurang terbuka masalah keuangan kepada Penggugat sebagai istri. “Rumah tangga Penggugat dan Tergugat sering terjadi pertengkaran terus-menerus, yang penyebabnya antara lain: Bahwa, Tergugat kurang terbuka masalah keuangan kepada Penggugat sebagai istri,” lanjutnya.
Tak hanya itu, ada pula perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Tergugat diduga pernah melakukan kekerasan fisik kepada Penggugat terakhir kali pada bulan Juni 2020, seperti memukul, menjambak, menampar, mendorong sampai Penggugat jatuh, meremas p****d*ra Penggugat saat menyusui anak Penggugat dan Tergugat,” sambung pernyataan itu.
Duduk perkara tersebut juga telah dibenarkan oleh dua saksi yang terdiri dari ayah kandung dan teman Penggugat. Berdasarkan keterangan saksi yang ada dalam dokumen itu, disebutkan pula bahwa Zikri dan Henny memutuskan pisah rumah selama berbulan-bulan sebelum sah bercerai.
“Penggugat dengan Tergugat sudah pisah rumah kurang lebih 4 bulan,” demikian bunyi keterangan dalam dokumen itu.
Dokumen tersebut juga mengungkap bahwa saksi 1 selaku ayah kandung telah berusaha mendamaikan keduanya namun tidak berhasil. “Saksi sudah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat tetapi tidak berhasil, dan saksi sudah tidak sanggup lagi mendamaikan kedua belah pihak,” bunyi dokumen itu.
Lihat Juga :