Level PPKM Turun, Sekolah Tatap Muka Boleh Dimulai Jika Penuhi Ketentuan Ini

Selasa, 24 Agustus 2021 - 16:30 WIB
Foto Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM Jawa-Bali turun ke Level 3 pada Senin (23/8) malam. Artinya, sudah ada pelonggaran di beberapa sektor kehidupan, termasuk aturan sekolah tatap muka .

Pada wilayah dengan PPKM Level 3, sekolah tatap muka dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Tentu hal itu dilakukan dengan sangat terbatas dan memperhatikan beberapa faktor penunjang lain seperti siswa dan guru yang sudah tervaksinasi seluruhnya.



Baca Juga: Belajar Daring dengan Sensasi Layaknya Belajar di Sekolah

Hal ini pun pernah dikatakan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Menurutnya, jika vaksinasi pada siswa dan guru sudah seluruhnya diberikan dan jika situasi pandemi melandai, sekolah tatap muka dapat dijalankan secara terbatas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!