Level PPKM Turun, Sekolah Tatap Muka Boleh Dimulai Jika Penuhi Ketentuan Ini
Selasa, 24 Agustus 2021 - 16:30 WIB
Foto Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM Jawa-Bali turun ke Level 3 pada Senin (23/8) malam. Artinya, sudah ada pelonggaran di beberapa sektor kehidupan, termasuk aturan sekolah tatap muka .
Pada wilayah dengan PPKM Level 3, sekolah tatap muka dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Tentu hal itu dilakukan dengan sangat terbatas dan memperhatikan beberapa faktor penunjang lain seperti siswa dan guru yang sudah tervaksinasi seluruhnya.
Baca Juga: Belajar Daring dengan Sensasi Layaknya Belajar di Sekolah
Hal ini pun pernah dikatakan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Menurutnya, jika vaksinasi pada siswa dan guru sudah seluruhnya diberikan dan jika situasi pandemi melandai, sekolah tatap muka dapat dijalankan secara terbatas.
Pada wilayah dengan PPKM Level 3, sekolah tatap muka dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Tentu hal itu dilakukan dengan sangat terbatas dan memperhatikan beberapa faktor penunjang lain seperti siswa dan guru yang sudah tervaksinasi seluruhnya.
Baca Juga: Belajar Daring dengan Sensasi Layaknya Belajar di Sekolah
Hal ini pun pernah dikatakan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Menurutnya, jika vaksinasi pada siswa dan guru sudah seluruhnya diberikan dan jika situasi pandemi melandai, sekolah tatap muka dapat dijalankan secara terbatas.
Lihat Juga :