Saatnya Anak-Anak Indonesia Merdeka dari Paparan BPA
Selasa, 31 Agustus 2021 - 14:57 WIB
JAKARTA - Sebagai wujud komitmen terhadap kesehatan bayi, balita dan janin dari paparan Bisphenol A (BPA) , Komnas Perlindungan Anak menggelar seminar berjudul Bayi, Balita dan Janin Harus Merdeka dari BPA pada akhir pekan kemarin.
Seminar yang digelar dalam rangka perayaan Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia itu berlangsung di Aula Komnas Perlindungan Anak, Jalan TB Simatupang no 33, Pasar Rebo, Jakarta Timur ini. Selain diikuti Dr. dr. Farabi El Fouz SpA MKes, seminar juga dihadiri secara virtual oleh selebritas yang juga anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina SE, M.A.P.
Pihak Komnas PA mengungkapkan jika sehari sebelum menggelar seminar, mereka sempat mengirim surat ke Kepala BPOM yang isinya mendesak agar BPOM segera melabeli kemasan plastik dan galon guna ulang dengan kode plastik No.7 yang mengandung BPA.
Pada kesempatan itu, Arist Merdeka juga kembali menekankan akan bahaya Bisphenol A, terutama bagi bayi, balita dan janin. Sebab mereka kelompok usia yang rentan yang akan mudah terpapar Bisphenol A.
"Komnas PA tetap konsisten dalam perjuangan untuk mendorong BPOM segera memberi label peringatan kosumen pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode No.7, yang mengandung BPA agar tidak digunakan oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil, sebab zat BPA dapat mengancam kesehatan bagi usia rentan tersebut," tutur Arist Merdeka.
Menurutnya, peralatan yang digunakan bayi, balita dan ibu hamilrata-rata sudah free BPA, botol susu free BPA, sendok makan bayi free BPA. Arist juga menekankan bahwa bahaya BPA bukan hoax, seperti yang dituduhkan oleh mereka yang tidak peduli kesehatan bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
Arist pun kembali mengedukasi ibu-ibu yang hadir dalam seminar bahwa BPA yang terdapat di wadah plastik manapun tetap berbahaya. "Semua kemasan plastik No.7 yang mengandung BPA berbahaya jika kemasan tersebut bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi bayi, balita dan ibu hamil," ungkapnya.
"Memang betul, BPOM telah mengatur dengan memberi batas toleransi 0,6 ppm. Tapi itu untuk orang dewasa yang boleh jadi masih ada batas toleransi. Tapi jika untuk bayi, balita dan janin, maka harus zero atau free BPA," tambahnya.
Seminar yang digelar dalam rangka perayaan Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia itu berlangsung di Aula Komnas Perlindungan Anak, Jalan TB Simatupang no 33, Pasar Rebo, Jakarta Timur ini. Selain diikuti Dr. dr. Farabi El Fouz SpA MKes, seminar juga dihadiri secara virtual oleh selebritas yang juga anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina SE, M.A.P.
Pihak Komnas PA mengungkapkan jika sehari sebelum menggelar seminar, mereka sempat mengirim surat ke Kepala BPOM yang isinya mendesak agar BPOM segera melabeli kemasan plastik dan galon guna ulang dengan kode plastik No.7 yang mengandung BPA.
Pada kesempatan itu, Arist Merdeka juga kembali menekankan akan bahaya Bisphenol A, terutama bagi bayi, balita dan janin. Sebab mereka kelompok usia yang rentan yang akan mudah terpapar Bisphenol A.
"Komnas PA tetap konsisten dalam perjuangan untuk mendorong BPOM segera memberi label peringatan kosumen pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode No.7, yang mengandung BPA agar tidak digunakan oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil, sebab zat BPA dapat mengancam kesehatan bagi usia rentan tersebut," tutur Arist Merdeka.
Menurutnya, peralatan yang digunakan bayi, balita dan ibu hamilrata-rata sudah free BPA, botol susu free BPA, sendok makan bayi free BPA. Arist juga menekankan bahwa bahaya BPA bukan hoax, seperti yang dituduhkan oleh mereka yang tidak peduli kesehatan bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
Arist pun kembali mengedukasi ibu-ibu yang hadir dalam seminar bahwa BPA yang terdapat di wadah plastik manapun tetap berbahaya. "Semua kemasan plastik No.7 yang mengandung BPA berbahaya jika kemasan tersebut bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi bayi, balita dan ibu hamil," ungkapnya.
"Memang betul, BPOM telah mengatur dengan memberi batas toleransi 0,6 ppm. Tapi itu untuk orang dewasa yang boleh jadi masih ada batas toleransi. Tapi jika untuk bayi, balita dan janin, maka harus zero atau free BPA," tambahnya.
tulis komentar anda