Ini 3 Dampak yang Timbul saat Pelaku Kekerasan Seksual Anak Diglorifikasi di Media Massa
Selasa, 07 September 2021 - 11:06 WIB
"Terkait hal ini, KPAI telah menyampaikan surat kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), agar melakukan beberapa tindakan," terangnya.
Adapun poin-poin yang disampaikan KPAI ke KPI antara lain, pertama memberikan imbauan dan edukasi secara berkelanjutan kepada lembaga penyiaran untuk menjaga marwah lembaga penyiaran dalam menjalankan fungsi edukasi dan hiburan yang sehat.
Lalu, kedua adalah melakukan penyesuaian Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan prinsip-prinsip perlindungan anak termasuk berorientasi perlindungan terhadap korban, saksi dan pelaku anak.
"Karena pemberitaan pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang berlebihan rentan mengganggu psikologis korban dan ini tidak sesuai dengan etika dan kepatutan penyiaran di ruang publik, serta dampak lainnya," tambah Susanto.
Perlindungan anak sendiri sejatinya telah menjadi komitmen besar negara. Apalagi Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak secara tegas menjelaskan bahwa perlindungan anak merupakan kewajiban semua pihak, baik negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat termasuk media, orangtua dan keluarga.
Adapun poin-poin yang disampaikan KPAI ke KPI antara lain, pertama memberikan imbauan dan edukasi secara berkelanjutan kepada lembaga penyiaran untuk menjaga marwah lembaga penyiaran dalam menjalankan fungsi edukasi dan hiburan yang sehat.
Lalu, kedua adalah melakukan penyesuaian Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan prinsip-prinsip perlindungan anak termasuk berorientasi perlindungan terhadap korban, saksi dan pelaku anak.
"Karena pemberitaan pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang berlebihan rentan mengganggu psikologis korban dan ini tidak sesuai dengan etika dan kepatutan penyiaran di ruang publik, serta dampak lainnya," tambah Susanto.
Perlindungan anak sendiri sejatinya telah menjadi komitmen besar negara. Apalagi Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak secara tegas menjelaskan bahwa perlindungan anak merupakan kewajiban semua pihak, baik negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat termasuk media, orangtua dan keluarga.
(nug)
tulis komentar anda