Masih di Bawah Umur, KPAI Akan Dampingi Korban dan Pelaku Perundungan SMA Binus Serpong
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini mengatakan, pihaknya akan mendampingi korban perundungan yang dilakukan siswa SMA Binus Serpong.
Hal itu diungkapkan Diyah Puspitarini saat menyambangi Polres Metro Tangerang Selatan.
"Dalam UU Perlindungan Anak, korban kekerasan fisik ataupun anak berkonflik dengan hukum harus ada pendampingan psikososial," ujar Diyah Puspitarini, Selasa (20/2/2024).
Selain itu, Diyah menerangkan, dikarenakan terduga pelaku masih di bawah umur, sehingga perlu ada bantuan sosial dan perlindungan hukum.
"Ketiga, itu juga harus ada bantuan sosial. Dan yang keempat ada perlindungan hukum," jelas Diyah Puspitarini.
Sejauh ini KPAI belum bertemu dengan pihak korban, pihak sekolah, maupun terduga pelaku. Diyah hanya ingin proses hukum ini berjalan dengan lancar sehingga bisa segera tuntas.
"Kita men-support agar proses ini berjalan dengan cepat. Biar penyelidikan segera tuntas dan ada anak saksi juga ya di sekolah," pungkas Diyah Puspitarini.
Hal itu diungkapkan Diyah Puspitarini saat menyambangi Polres Metro Tangerang Selatan.
"Dalam UU Perlindungan Anak, korban kekerasan fisik ataupun anak berkonflik dengan hukum harus ada pendampingan psikososial," ujar Diyah Puspitarini, Selasa (20/2/2024).
Selain itu, Diyah menerangkan, dikarenakan terduga pelaku masih di bawah umur, sehingga perlu ada bantuan sosial dan perlindungan hukum.
"Ketiga, itu juga harus ada bantuan sosial. Dan yang keempat ada perlindungan hukum," jelas Diyah Puspitarini.
Sejauh ini KPAI belum bertemu dengan pihak korban, pihak sekolah, maupun terduga pelaku. Diyah hanya ingin proses hukum ini berjalan dengan lancar sehingga bisa segera tuntas.
"Kita men-support agar proses ini berjalan dengan cepat. Biar penyelidikan segera tuntas dan ada anak saksi juga ya di sekolah," pungkas Diyah Puspitarini.
(tsa)