Anji Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba di PN Jakbar
Rabu, 15 September 2021 - 13:13 WIB
JAKARTA - Penyanyi Anji menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba hari ini, Rabu (15/9/2021). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).
Menurut agenda, sidang Anji sendiri akan digelar siang ini. Hal ini juga diketahui lewat sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), yang mana dijadwalkan digelar pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Soerjono.
Sebagaimana diketahui, Anji diamankan polisi di kediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta pada Jumat, 11 Juni 2021 pukul 19.30 WIB.
Dari tempat kejadian, polisi menemukan delapan linting ganja yang disembunyikan dalam speaker. Sementara tujuh linting ganja berada dalam satu plastik bertuliskan Choco Haze.
Sedangkan, satu buah linting berada di dalam satu plastik klip bertulisan Banana Crush. Setelah diamankan dan jalani pemeriksaan awal, Anji mengaku menyimpan narkoba di rumahnya yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Dari sana, polisi mengamankan delapan plastik klip berisi biji-bijian ganja, tujuh kertas papir berbagai merk, satu toples kaca bening berisi daun ganja, satu kardus masker penutup mata, dan satu buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.
Anji dituntut dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menurut agenda, sidang Anji sendiri akan digelar siang ini. Hal ini juga diketahui lewat sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), yang mana dijadwalkan digelar pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Soerjono.
Sebagaimana diketahui, Anji diamankan polisi di kediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta pada Jumat, 11 Juni 2021 pukul 19.30 WIB.
Dari tempat kejadian, polisi menemukan delapan linting ganja yang disembunyikan dalam speaker. Sementara tujuh linting ganja berada dalam satu plastik bertuliskan Choco Haze.
Sedangkan, satu buah linting berada di dalam satu plastik klip bertulisan Banana Crush. Setelah diamankan dan jalani pemeriksaan awal, Anji mengaku menyimpan narkoba di rumahnya yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Dari sana, polisi mengamankan delapan plastik klip berisi biji-bijian ganja, tujuh kertas papir berbagai merk, satu toples kaca bening berisi daun ganja, satu kardus masker penutup mata, dan satu buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.
Anji dituntut dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda