Anji Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba di PN Jakbar

Rabu, 15 September 2021 - 13:13 WIB
Sedangkan, satu buah linting berada di dalam satu plastik klip bertulisan Banana Crush. Setelah diamankan dan jalani pemeriksaan awal, Anji mengaku menyimpan narkoba di rumahnya yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Dari sana, polisi mengamankan delapan plastik klip berisi biji-bijian ganja, tujuh kertas papir berbagai merk, satu toples kaca bening berisi daun ganja, satu kardus masker penutup mata, dan satu buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.

Baca Juga: Anwar BAB Minta Kejelasan Umrah dari Travel Taqy Malik



Anji dituntut dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!