Lembaga Warkop DKI Beri Waktu 7 Hari untuk Warkopi Ganti Nama
Rabu, 06 Oktober 2021 - 17:32 WIB
JAKARTA - Lembaga Warkop DKI memberikan waktu tujuh hari untuk Warkopi mengganti nama mereka. Pasalnya, sampai saat ini Warkopi belum meminta izin kepada lembaga tersebut selaku pemegang hak cipta .
“Kami juga ingin meluruskan bahwa pihak manajemen Warkopi atau pihak Patria TV belum pernah meminta izin sama sekali kepada Lembaga Warkop DKI,” kata Lembaga Warkop DKI melalui keterangan resminya, Rabu (6/10/2021).
Di sisi lain, Lembaga Warkop DKI menjunjung tinggi hak cipta yang telah mereka daftarkan sejak tahun 2004. Karenanya, mereka meminta Warkopi untuk menghargai hak kekayaan intelektual (HKI) dengan mengganti nama mereka yang mirip dengan Warkop DKI yang sudah dikenal masyarakat.
“Terlebih menurut Lembaga Warkop DKI penggunaan nama Warkopi bukan tanpa tujuan, di mana nama tersebut dibuat mirip dengan nama Warkop DKI," jelas Lembaga Warkop DKI.
"Segala bentuk penggunaan merek atau nama yang sama atau mirip dengan merek yang telah terdaftar tanpa seizin pemilik hak atas merek memiliki konsekuensi hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Lembaga Warkop DKI memberi waktu tujuh hari semenjak siaran pers ini dirilis kepada Warkopi untuk mencari nama pengganti. Namun, Lembaga Warkop DKI menegaskan tak ingin memperpanjang masalah ini, melainkan menghargai permintaan mereka.
“Pada akhirnya, Lembaga Warkop DKI berharap agar pihak Warkopi dan manajemen dapat memahami dan menghormati sikap Lembaga Warkop DKI,” tandasnya.
“Kami juga ingin meluruskan bahwa pihak manajemen Warkopi atau pihak Patria TV belum pernah meminta izin sama sekali kepada Lembaga Warkop DKI,” kata Lembaga Warkop DKI melalui keterangan resminya, Rabu (6/10/2021).
Di sisi lain, Lembaga Warkop DKI menjunjung tinggi hak cipta yang telah mereka daftarkan sejak tahun 2004. Karenanya, mereka meminta Warkopi untuk menghargai hak kekayaan intelektual (HKI) dengan mengganti nama mereka yang mirip dengan Warkop DKI yang sudah dikenal masyarakat.
“Terlebih menurut Lembaga Warkop DKI penggunaan nama Warkopi bukan tanpa tujuan, di mana nama tersebut dibuat mirip dengan nama Warkop DKI," jelas Lembaga Warkop DKI.
"Segala bentuk penggunaan merek atau nama yang sama atau mirip dengan merek yang telah terdaftar tanpa seizin pemilik hak atas merek memiliki konsekuensi hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Lembaga Warkop DKI memberi waktu tujuh hari semenjak siaran pers ini dirilis kepada Warkopi untuk mencari nama pengganti. Namun, Lembaga Warkop DKI menegaskan tak ingin memperpanjang masalah ini, melainkan menghargai permintaan mereka.
“Pada akhirnya, Lembaga Warkop DKI berharap agar pihak Warkopi dan manajemen dapat memahami dan menghormati sikap Lembaga Warkop DKI,” tandasnya.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda