Lembaga Warkop DKI Beri Waktu 7 Hari untuk Warkopi Ganti Nama

Rabu, 06 Oktober 2021 - 17:32 WIB
Lembaga Warkop DKI memberikan waktu tujuh hari untuk Warkopi mengganti nama mereka. Pasalnya, sampai saat ini Warkopi belum meminta izin kepada lembaga itu. Foto/Faisal Rahman.
JAKARTA - Lembaga Warkop DKI memberikan waktu tujuh hari untuk Warkopi mengganti nama mereka. Pasalnya, sampai saat ini Warkopi belum meminta izin kepada lembaga tersebut selaku pemegang hak cipta .

“Kami juga ingin meluruskan bahwa pihak manajemen Warkopi atau pihak Patria TV belum pernah meminta izin sama sekali kepada Lembaga Warkop DKI,” kata Lembaga Warkop DKI melalui keterangan resminya, Rabu (6/10/2021).



Di sisi lain, Lembaga Warkop DKI menjunjung tinggi hak cipta yang telah mereka daftarkan sejak tahun 2004. Karenanya, mereka meminta Warkopi untuk menghargai hak kekayaan intelektual (HKI) dengan mengganti nama mereka yang mirip dengan Warkop DKI yang sudah dikenal masyarakat.

Baca Juga: Ivan Gunawan Unggah Foto Badan Hasil Diet 3 Bulan, Bikin Pangling



“Terlebih menurut Lembaga Warkop DKI penggunaan nama Warkopi bukan tanpa tujuan, di mana nama tersebut dibuat mirip dengan nama Warkop DKI," jelas Lembaga Warkop DKI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!