Lembaga Warkop DKI Beri Waktu 7 Hari untuk Warkopi Ganti Nama

Rabu, 06 Oktober 2021 - 17:32 WIB
"Segala bentuk penggunaan merek atau nama yang sama atau mirip dengan merek yang telah terdaftar tanpa seizin pemilik hak atas merek memiliki konsekuensi hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Lembaga Warkop DKI memberi waktu tujuh hari semenjak siaran pers ini dirilis kepada Warkopi untuk mencari nama pengganti. Namun, Lembaga Warkop DKI menegaskan tak ingin memperpanjang masalah ini, melainkan menghargai permintaan mereka.

Baca Juga: YG Entertainment Larang Lisa Blackpink Hadiri Acara Paris Fashion Week



“Pada akhirnya, Lembaga Warkop DKI berharap agar pihak Warkopi dan manajemen dapat memahami dan menghormati sikap Lembaga Warkop DKI,” tandasnya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!