Investasi Bitcoin Makin Ngetren, Ini Cara Mendapatkan Bitcoin

Jum'at, 03 Desember 2021 - 11:56 WIB
Aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan sebagainya, kini kian diminati oleh masyarakat.
JAKARTA - Aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan sebagainya, kita kian diminati oleh masyarakat. Bahkan, jumlah investor kripto ternyata sudah menyalip jumlah investor di pasar modal Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pengguna reksadana. Padahal, jumlah investor di pasar modal pun nampak mengalami tren yang terus meningkat.

Hingga Agustus 2021, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat bahwa di Indonesia, jumlah investor cryptocurrency atau aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan sebagainya, telah mencapai 7 juta pengguna. Sementara itu, jumlah investor pasar modal di BEI hinggal Februari 2021 tercatat "hanya" 4,5 juta.

Harga Bitcoin yang volatil, seperti aset kripto pada umumnya, membuat investasi kripto cocok untuk jangka panjang. Selain itu, daya tarik Investasi Bitcoin juga ada pada aksesnya yang mudah dan ramah bagi investor pemula. Untuk menambah dana pensiun, warisan, hingga investasi pendidikan anak, sepertinya investasi Bitcoin atau aset kripto lainnya bisa menjadi pilihan.



Untuk mulai investasi kripto, langkah pertama yang paling penting adalah memilih penyedia investasi Bitcoin yang tepat agar dana Anda aman. Simak beberapa tips berikut ini!

1. Keamanan terjamin

Saat mulai berinvestasi di ranah kripto, aktivitas jual-beli Bitcoin Anda akan dilakukan melalui platform atau aplikasi penyedia layanan investasi kripto. Data penting seperti email, password, hingga informasi transaksi Anda akan tercatat dii sana.

Maka, mencari platform dengan opsi login 2FA (two-factor authentication) atau otentikasi dua langkah itu wajib hukumnya. Jangan lupa, jaga informasi login Anda dengan baik agar terhindar dari penipuan!

2. Pilih platform yang terdaftar resmi dan legal

Perlu diketahui, aktivitas jual-beli kripto di Indonesia tergolong dalam perdagangan komoditas. Maka transaksi Bitcoin, Ethereum, dan mata uang kripto lainnya, berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More