Aset Rp500 Juta Doni Salmanan dari Hasil Kripto Disita Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aset sebesar Rp500 juta milik Doni Salmanan telah disita polisi. Diketahui bahwa aset berjumlah fantastis tersebut merupakan hasil Doni bermain kripto .
Aset itu diduga dari hasil kejahatan Doni menipu para korbannya. Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol.
"Sudah kita sita, ada tinggal Rp500 juta, sudah kita sita. Tapi trading kripto dia, pemain, beli jual, beli jual dari itunya si kalah, cuma sisa Rp500 juta," kata Reinhard saat dihubungi awak media, Rabu (23/3/2022).
Doni kerap menuai kekalahan dari investasi yang dijalaninya itu. Pasalnya, pihak berwajib hanya menemukan sisa uang Rp500 juta. Sebelumnya, polisi menduga uang tersebut semula berjumlah miliaran rupiah.
Reinhard menuturkan hal tersebut berbanding terbalik ketika Doni yang lihai melancarkan aksi penipuannya terhadap para korban.
"Iya, dia trading. Tapi kayaknya sih saya lihat kalah mulu, beneran kalah. Kalau trading beneran kalah. kalau nipu orang, menang dia," jelas Reinhard.
Diketahui, polisi juga sudah memblokir dompet kripto milik suami Dinan Fajrina itu sehingga tidak bisa lagi diakses. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Doni dalam bentuk mata uang kripto.
Atas kasus hukumnya, Doni dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Lihat Juga: Chyntiara Alona Laporkan Mantan Pengacara atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Aset Rp800 Juta
Aset itu diduga dari hasil kejahatan Doni menipu para korbannya. Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol.
"Sudah kita sita, ada tinggal Rp500 juta, sudah kita sita. Tapi trading kripto dia, pemain, beli jual, beli jual dari itunya si kalah, cuma sisa Rp500 juta," kata Reinhard saat dihubungi awak media, Rabu (23/3/2022).
Doni kerap menuai kekalahan dari investasi yang dijalaninya itu. Pasalnya, pihak berwajib hanya menemukan sisa uang Rp500 juta. Sebelumnya, polisi menduga uang tersebut semula berjumlah miliaran rupiah.
Reinhard menuturkan hal tersebut berbanding terbalik ketika Doni yang lihai melancarkan aksi penipuannya terhadap para korban.
"Iya, dia trading. Tapi kayaknya sih saya lihat kalah mulu, beneran kalah. Kalau trading beneran kalah. kalau nipu orang, menang dia," jelas Reinhard.
Diketahui, polisi juga sudah memblokir dompet kripto milik suami Dinan Fajrina itu sehingga tidak bisa lagi diakses. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Doni dalam bentuk mata uang kripto.
Atas kasus hukumnya, Doni dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Lihat Juga: Chyntiara Alona Laporkan Mantan Pengacara atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Aset Rp800 Juta
(dra)