Orangtua Gaga Muhammad Bungkam Usai Anaknya Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Selasa, 04 Januari 2022 - 17:57 WIB
JAKARTA - Orangtua Gaga Muhammad memilih bungkam usai anaknya dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh pada 2019.
Janariyah dan Asep Yusman, orangtua Gaga turut hadir di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). Setelah sidang tuntutan berakhir, kedunya langsung keluar dari ruang sidang utama.
Mereka tak menghiraukan keberadaan wartawan yang menunggu di pintu keluar pengadilan. Dalam kesempatan ini, Janariyah terlihat mengenakan hijab dan baju hitam bermotif bunga. Sementara Asep mengenakan topi hitam dan kemeja putih dengan celana jeans.
Keduanya memilih berjalan cepat ke arah parkiran meninggalkan awak media. Mereka tak bersedia dimintai keterangan mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dijatuhkan pada sang putra.
Sebelumnya, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kecelakaan itu menyebabkan Laura Anna mengalami spinal cord injury atau cedera saraf tulang belakang.
"Kami JPU menuntut majelis hakim memutuskan 1. Gaga terbukti secara sah menyebakan kecelakaan lalu lintas luka berat 2. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan 2 bulan," ujar jaksa.
Sidang lanjutan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (10/1/2022). Agenda sidang tersebut adalah pleidoi atau pembelaan terdakwa.
Janariyah dan Asep Yusman, orangtua Gaga turut hadir di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). Setelah sidang tuntutan berakhir, kedunya langsung keluar dari ruang sidang utama.
Mereka tak menghiraukan keberadaan wartawan yang menunggu di pintu keluar pengadilan. Dalam kesempatan ini, Janariyah terlihat mengenakan hijab dan baju hitam bermotif bunga. Sementara Asep mengenakan topi hitam dan kemeja putih dengan celana jeans.
Keduanya memilih berjalan cepat ke arah parkiran meninggalkan awak media. Mereka tak bersedia dimintai keterangan mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dijatuhkan pada sang putra.
Sebelumnya, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kecelakaan itu menyebabkan Laura Anna mengalami spinal cord injury atau cedera saraf tulang belakang.
"Kami JPU menuntut majelis hakim memutuskan 1. Gaga terbukti secara sah menyebakan kecelakaan lalu lintas luka berat 2. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan 2 bulan," ujar jaksa.
Baca Juga
Sidang lanjutan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (10/1/2022). Agenda sidang tersebut adalah pleidoi atau pembelaan terdakwa.
(dra)
tulis komentar anda