Haji Faisal Percaya Pengadilan Akan Berikan Hukuman yang Setimpal buat Tubagus Jody
Sabtu, 29 Januari 2022 - 20:33 WIB
Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar 27 Januari lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang mendakwa Jody dengan 4 pasal sekaligus.
Baca juga: Bantu Pengaderan Penghafal Al-Quran, Taqy Malik Lelang Vespa Kesayangannya
JPU mendakwa Jody dengan Pasal 311 ayat (5) Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ. Mengejutkannya, Jody sendiri tak keberatan jika dirinya didakwa dengan pasal berlapis.
Baca juga: Bantu Pengaderan Penghafal Al-Quran, Taqy Malik Lelang Vespa Kesayangannya
JPU mendakwa Jody dengan Pasal 311 ayat (5) Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ. Mengejutkannya, Jody sendiri tak keberatan jika dirinya didakwa dengan pasal berlapis.
(nug)
Lihat Juga :