Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pengancaman Melalui Media Elektronik

Jum'at, 18 Februari 2022 - 16:11 WIB
Philipus Tarigan selaku kuasa hukum Jerinx mengaku pihaknya kecewa atas tuntutan JPU terhadap kliennya. Dia menilai, tuntutan tersebut jauh dari rasa keadilan.

Baca Juga: Diajarkan Jadi Ksatria, Jerinx SID Siap Hadapi Tuntutan JPU



"Sangat tidak memberikan rasa keadilan. Karena tuntutannya begitu spektakuler untuk seorang Jerinx yang berkarya. Orang yang banyak dibutuhkan oleh negeri, kritis dan mau melakukan sesuatu buat negara," ujar Philipus.

Sebagaimana diketahui, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!