Hari Ini Jerinx SID Jalani Sidang Vonis Kasus Pengancaman

Kamis, 24 Februari 2022 - 07:28 WIB
Jerinx SID, terdakwa kasus pengancaman melalui media elektronik akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini Kamis (24/2/2022). Foto/Dok.Sindonews
JAKARTA - Terdakwa kasus pengancaman melalui media elektronik, I Gede Aryastina alias Jerinx SID , akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

Sang kuasa hukum, Sugeng Teguh Santoso, yakin majelis hakim akan membebaskan atau melepaskan Jerinx SID dari segala tuntutan dalam perkaranya

"Kami yakin putusan bebas atau setidak- tidaknya onslag (lepas dari segala tuntutan)," ujar Sugeng saat dihubungi awak media, belum lama ini.



Meski optimis, Sugeng meyakini kliennya siap menerima segala keputusan hakim.



Sugeng juga yakin bahwa majelis hakim akan menjatuhi vonis dengan seadil-adilnya.

Sebab, Sugeng mengklaim Jerinx tidak melakukan tindak pidana apapun terhadap Adam Deni.

"Kalau putusan lain, Jerinx juga siap. Karena senyatanya tidak ada tindak pidana dalam perkataan Jerinx," tutur Sugeng.

Sebelumnya, Jerinx dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More