Hari Ini Jerinx SID Jalani Sidang Vonis Kasus Pengancaman
Kamis, 24 Februari 2022 - 07:28 WIB
Baca Juga: Adam Deni Positif Covid-19, Jerinx SID: Sudah Divaksin Pasti Selamat
Sugeng juga yakin bahwa majelis hakim akan menjatuhi vonis dengan seadil-adilnya.
Sebab, Sugeng mengklaim Jerinx tidak melakukan tindak pidana apapun terhadap Adam Deni.
"Kalau putusan lain, Jerinx juga siap. Karena senyatanya tidak ada tindak pidana dalam perkataan Jerinx," tutur Sugeng.
Sebelumnya, Jerinx dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.
Sugeng juga yakin bahwa majelis hakim akan menjatuhi vonis dengan seadil-adilnya.
Sebab, Sugeng mengklaim Jerinx tidak melakukan tindak pidana apapun terhadap Adam Deni.
"Kalau putusan lain, Jerinx juga siap. Karena senyatanya tidak ada tindak pidana dalam perkataan Jerinx," tutur Sugeng.
Sebelumnya, Jerinx dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.
Lihat Juga :