Berikan Efek Medis, Puasa Sehat di Tengah Pandemi

Jum'at, 24 April 2020 - 10:45 WIB
Lembaga fatwa Mesir Darul Ifta menekankan tiga hal terkait puasa Ramadan saat pandemi Covid-19. Pimpinan Pesantren Syawarifiyyah Rorotan Jakarta Utara Ustaz Abul Hayyi Nur SPdI SSos menjelaskan, apabila seorang muslim sehat, tidak terinfeksi virus, dan memiliki kondisi yang lengkap dan sempurna untuk berpuasa, dia tetap wajib berpuasa. Bagi yang terinfeksi, maka tergantung saran dokter.

Adapun para dokter dan perawat yang merawat pasien Covid-19 diperbolehkan untuk tidak menjalani puasa karena dikhawatirkan akan mengancam nyawa dan berbahaya bagi kesehatan mereka. "Para dokter boleh tidak puasa apabila berbahaya bagi mereka. Apabila dia berisiko lebih tinggi, diperbolehkan tidak puasa," kata Ustaz Abul. Namun, mereka wajib mengganti puasa pada bulan lain selain Ramadan.

Dia memaparkan bahwa puasa yang dilakukan Rasulullah adalah dengan memaksimalkan waktu siang hari dan memanfaatkan waktu malam hari untuk beribadah kepada Allah SWT. Rasulullah juga mengakhiri sahurnya saat mendekati imsak atau azan subuh. Ustaz Abul menambahkan, dalam menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan, umat muslim harus melakukannya hanya karena Allah dengan niat dan ikhlas. “Di balik perintah dan larangan Allah pasti ada hikmah. Kita ikuti dan jalani, insya Allah berkah bagi semua umat," paparnya. (Sri Noviarni)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!