Kartika Putri Beberkan Alasan Polisikan Dokter Richard Lee
Sabtu, 19 Maret 2022 - 12:18 WIB
Tak lama kemudian, Richard juga ditangkap polisi karena diduga kedapatan mengakses akun Instagram miliknya yang sudah dijadikan barang bukti oleh penyidik dalam perkaranya dengan Karput. Dari hasil penyelidikan, diduga Richard juga turut menghapus beberapa bukti.
Richard pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE terkait akses ilegal dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti. Dari pasal tersebut, Richard Lee pun terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Akan tetapi selang beberapa hari, dokter Richard justru dibebaskan karena pengajuan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh pihak kepolisian.
Lihat Juga: Kartika Putri Ngaku Sering Jadi Korban Salah Sebut Nama seperti Dewi Sandra: Itu Fatal Loh!
Richard pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE terkait akses ilegal dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti. Dari pasal tersebut, Richard Lee pun terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Akan tetapi selang beberapa hari, dokter Richard justru dibebaskan karena pengajuan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh pihak kepolisian.
Lihat Juga: Kartika Putri Ngaku Sering Jadi Korban Salah Sebut Nama seperti Dewi Sandra: Itu Fatal Loh!
(nug)
tulis komentar anda