Pesan Doni Salmanan untuk Istri Usai Penangguhannya Ditolak

Rabu, 23 Maret 2022 - 13:12 WIB
Sebagaimana diketahui, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau TPPU.

Baca Juga: Mantan Istri Ungkap Profesi Doni Salmanan Dulu selain Tukang Parkir



Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam. Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!