Sudah Vaksin Covid-19 Tak Perlu Tes PCR saat Mudik, Ini yang Perlu Diperhatikan
Jum'at, 01 April 2022 - 11:25 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan masyarakat diperbolehkan mudik ke kampung halaman baru-baru ini. Namun dibalik pelonggaran tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan booster .
Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan pihaknya sudah membuat konsep pengaturan perjalanan dalam negeri (PPDN) saat mudik Lebaran 2022. Dalam waktu dekat, surat edaran (SE) tersebut segera dikeluarkan.
“Intinya untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri, bagi para pelaku perjalanan dalam negeri notabennya mudik ini diperbolehkan, dipersilakan yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing," kata Suharyanto dikutip dari kanal YouTube BNPB Indonesia, Jumat (1/4/2022).
Namun, bagi masyarakat yang belum divaksinasi booster dan hanya vaksin sampai dosis kedua, wajib tes antigen 1x 24 jam atau PCR 3x24 jam. Sedangkan yang belum divaksinasi, baru dosis pertama maka harus menunjukkan bukti hasil swab PCR 3x24 jam.
Suharyanto menjelaskan, berdasarkan arahan Presiden Joko Widdodo (Jokowi), masyarakat diperbolehkan mudik Lebaran dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin Covid-19 dan booster. Para pemudik, juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan selama dalam perjalanan ke tempat tujuan mudik.
Sementara bagi pemudik dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid), diwajibkan menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter rumah sakit pemerintah.
Sedangkan anak di bawah usia 6 tahun, tidak perlu melakukan tes, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.
“Untuk anak usia 6-17 tahun, kan tidak testing namun harus menunjukan vaksinasi dosis kedua,” jelas Suharyanto.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada (20/3/2022), vaksinasi dosis 1 telah diberikan kepada 194.654.514 (93,46 persen) penduduk. Kemudian vaksinasi dosis 2 telah diberikan kepada 153.832.549 (73,86 persen) penduduk. Vaksin booster juga telah diberikan kepada 16.242.588 (7,80 persen) penduduk.
Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan pihaknya sudah membuat konsep pengaturan perjalanan dalam negeri (PPDN) saat mudik Lebaran 2022. Dalam waktu dekat, surat edaran (SE) tersebut segera dikeluarkan.
“Intinya untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri, bagi para pelaku perjalanan dalam negeri notabennya mudik ini diperbolehkan, dipersilakan yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing," kata Suharyanto dikutip dari kanal YouTube BNPB Indonesia, Jumat (1/4/2022).
Namun, bagi masyarakat yang belum divaksinasi booster dan hanya vaksin sampai dosis kedua, wajib tes antigen 1x 24 jam atau PCR 3x24 jam. Sedangkan yang belum divaksinasi, baru dosis pertama maka harus menunjukkan bukti hasil swab PCR 3x24 jam.
Suharyanto menjelaskan, berdasarkan arahan Presiden Joko Widdodo (Jokowi), masyarakat diperbolehkan mudik Lebaran dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin Covid-19 dan booster. Para pemudik, juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan selama dalam perjalanan ke tempat tujuan mudik.
Sementara bagi pemudik dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid), diwajibkan menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter rumah sakit pemerintah.
Sedangkan anak di bawah usia 6 tahun, tidak perlu melakukan tes, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.
“Untuk anak usia 6-17 tahun, kan tidak testing namun harus menunjukan vaksinasi dosis kedua,” jelas Suharyanto.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada (20/3/2022), vaksinasi dosis 1 telah diberikan kepada 194.654.514 (93,46 persen) penduduk. Kemudian vaksinasi dosis 2 telah diberikan kepada 153.832.549 (73,86 persen) penduduk. Vaksin booster juga telah diberikan kepada 16.242.588 (7,80 persen) penduduk.
(dra)
tulis komentar anda