Mantan ART Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara, Hamil Tua Jadi Alasan Hakim Ringankan Hukuman
Selasa, 12 April 2022 - 17:15 WIB
Baca Juga: Diduga Terjerat Narkoba, Suami Nindy Ayunda Diamankan Polisi
"Sudah minta maaf, belum pernah dihukum," tutur ketua hakim.
Sementara poin yang memberatkan hukumannya adalah, perbuatan Lia dinilai menimbulkan trauma pada korban.
Lia Karyati divonis hukuman 6 bulan penjara dengan denda Rp 30 juta subsider 1 bulan. Dia terbukti bersalah atas tindak pidana kekerasan terhadap putri bungsu Nindy Ayunda.
"Sudah minta maaf, belum pernah dihukum," tutur ketua hakim.
Sementara poin yang memberatkan hukumannya adalah, perbuatan Lia dinilai menimbulkan trauma pada korban.
Lia Karyati divonis hukuman 6 bulan penjara dengan denda Rp 30 juta subsider 1 bulan. Dia terbukti bersalah atas tindak pidana kekerasan terhadap putri bungsu Nindy Ayunda.
(hri)
Lihat Juga :