Fero Walandouw Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pengeroyokan Putra Siregar
Jum'at, 22 April 2022 - 12:07 WIB
JAKARTA - Aktor Fero Walandouw terseret kasus pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino . Fero telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut pada Rabu, 20 April 2022.
Menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Fero memilih tak banyak bicara. Hanya saja, kekasih Steffi Zamora itu mengungkapkan tujuan kedatangannya.
"Urusin kasusnya Bang Putra Siregar, jadi saksi," kata Fero Walandouw saat ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Fero juga menolak menjelaskan soal pertanyaan yang diberikan penyidik. Artis 32 tahun itu bahkan meminta awak media untuk menunggu hasil dari polisi.
"Nanti hasilnya tunggu polisi aja. Aduh panjang mengenai kejadian, aduh itu panjang bro nanti aja jangan di sini," jelas Fero.
Selain Fero, artis TikTok Chandrika Chika juga telah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 21 April 2022. Chika diduga menjadi penyebab Putra dan Rico dipenjara.
Sementara itu, Putra dan Rico melakukan penganiayaan terhadap Nuralamsyah di sebuah kafe di Jakarta Selatan, pada Rabu, 2 Maret 2022. Keduanya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan serta terancam hukuman 5 tahun penjara.
Menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Fero memilih tak banyak bicara. Hanya saja, kekasih Steffi Zamora itu mengungkapkan tujuan kedatangannya.
"Urusin kasusnya Bang Putra Siregar, jadi saksi," kata Fero Walandouw saat ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Fero juga menolak menjelaskan soal pertanyaan yang diberikan penyidik. Artis 32 tahun itu bahkan meminta awak media untuk menunggu hasil dari polisi.
Baca Juga
"Nanti hasilnya tunggu polisi aja. Aduh panjang mengenai kejadian, aduh itu panjang bro nanti aja jangan di sini," jelas Fero.
Selain Fero, artis TikTok Chandrika Chika juga telah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 21 April 2022. Chika diduga menjadi penyebab Putra dan Rico dipenjara.
Sementara itu, Putra dan Rico melakukan penganiayaan terhadap Nuralamsyah di sebuah kafe di Jakarta Selatan, pada Rabu, 2 Maret 2022. Keduanya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan serta terancam hukuman 5 tahun penjara.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda