Soroti Kasus Guru Ngaji Cabuli 10 Santri, Barbie Kumalasari: Lihat Sisi Positifnya
Selasa, 10 Mei 2022 - 05:30 WIB
Barbie Kumalasari menjelaskan perkembangan kasus pencabulan dengan terdakwa MMS, guru mengaji di Depok, Jawa Barat, yang terancam hukuman mati. Foto/Dok.Sindonews
JAKARTA - Barbie Kumalasari menjelaskan perkembangan kasus pencabulan dengan terdakwa MMS, guru mengaji di Depok, Jawa Barat, yang terancam hukuman mati.
Barbie Kumalasari mengatakan kliennya terancam melanggar pasal 289 terkait pencabulan. Artinya, MMS terancam hukuman mati atas perbuatan tersebut.
"(Dikenai pasal) 289 tentang pencabulan. Kemarin kan didakwa untuk dihukum mati," kata Barbie Kumalasari ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin (9/5/2022).
Selaku kuasa hukum, Berbie berupaya membela kliennya. Kendati begitu, ia tak membenarkan perbuatan yang telah dilakukan MMS terhadap para santrinya.
Barbie Kumalasari mengatakan kliennya terancam melanggar pasal 289 terkait pencabulan. Artinya, MMS terancam hukuman mati atas perbuatan tersebut.
"(Dikenai pasal) 289 tentang pencabulan. Kemarin kan didakwa untuk dihukum mati," kata Barbie Kumalasari ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin (9/5/2022).
Selaku kuasa hukum, Berbie berupaya membela kliennya. Kendati begitu, ia tak membenarkan perbuatan yang telah dilakukan MMS terhadap para santrinya.
Lihat Juga :