CDC Izinkan Anak 5-11 Tahun Disuntik Booster Covid-19, Bagaimana di Indonesia?

Jum'at, 20 Mei 2022 - 09:47 WIB
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) telah mengizinkan anak usia 5-11 tahun disuntik vaksin booster Covid-19 untuk vaksin Pfizer. Foto/NBC News
JAKARTA - Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) telah mengizinkan anak usia 5-11 tahun untuk disuntik vaksin booster Covid-19. CDC memberikan lampu hijau untuk vaksin Pfizer.

Sementara di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) mengatakan hingga saat ini belum ada perubahan aturan soal pemberian vaksin booster. Artinya, kelompok usia di bawah 18 tahun belum berhak menerima vaksin ini.

"Sampai saat ini belum ada update pemberian booster untuk usia di bawah 18 tahun. Kalau sudan ada kabar terbaru, kami akan sampaikan ke masyarakat," kata BPOM saat dihubungi MNC Portal, Jumat (20/5/2022).

Di Indonesia, vaksin booster memang masih ditujukan untuk masyarakat berusia 18 tauun ke atas. Lansia atau individu dengan komorbid yang terkendali pun boleh menerima booster.





Sedangkan untuk anak-anak, usia 6-11 tahun, dan remaja baru bisa menerima dosis kedua hingga saat ini. Cakupan vaksinasi kelompok ini pun terbilang sudah sangat tinggi.

Menurut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 19 Mei 2022, penerima vaksin dosis kedua sudah 94,51 persen dan sudah diterima 81,49 persen dari total populasi remaja yaitu sebanyak 26,7 juta jiwa.

Sebelumnya, CDC mengumumkan usia 5-11 tahun sudah boleh disuntik vaksin booster. Vaksin dosis ketiga tersebut diberikan setidaknya 5 bulan setelah dosis kedua diberikan. Efek samping dinilai tidak berbahaya dan memberi dampak perlindungan yang semakin efektif bagi anak-anak.

Bahkan, pada usia lebih tua, pemberian dosis keempat sudah mulai dipertimbangkan. Direncanakan dosis keempat diberikan 4 bulan setelah individu menerima dosis ketiga.

(dra)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More