Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Dokter Reisa: Cegah Terjadinya Perburukan Bila Terinfeksi

Selasa, 26 April 2022 - 13:50 WIB
loading...
Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Dokter Reisa: Cegah Terjadinya Perburukan Bila Terinfeksi
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan vaksin booster memiliki manfaat, sehingga diwajibkan sebagai syarat mudik lebaran 2022. Foto/Dok.Sindonews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan vaksin booster memiliki manfaat, sehingga diwajibkan sebagai syarat mudik lebaran 2022. Vaksin Covid-19 merupakan upaya dalam pencegahan terjadinya perburukan bila terinfeksi virus corona.

"penting mencegah terjadinya perburukan kalau terinfeksi, makanya harus melakukan booster, tapi jaraknya juga dihimbau. Satu sampai dua minggu sebelum mudik, karena antibodi itu butuh waktu untuk terbentuk," ujar dr. Reisa dalam Siaran Sehat disiarkan secara live streaming di YouTube, Senin (25/4/2022).

Pemerintah mengeluarkan aturan, vaksin Booster menjadi syarat utama, bagi masyarakat melakukan mudik lebaran. Selain menghindari perburukan, menurutnya booster dapat meningkatkan sistem imunitas atau antibodi seseorang pasca vaksin primer (dosis lengkap

Reisa juga menambahkan bila melakukan vaksinasi booster, bisa dilakukan sebelum melakukan mudik lebaran. Sebab terbentuknya antibodi pascavaksin selama 1 hingga 2 Minggu lamanya.



"Pentingnya booster memang ini berdasarkan hasil studi dibutuhkan karena terjadinya penurunan antibodi di enam bulan setelah dosis premier (dua dosis sebelumnya)," tambahnya

Mobilitas tinggi saat mudik lebaran, menimbulkan risiko terjadinya penularan Covid-19. Dia mengimbau agar tetap menjaga kesehatan dan protokol kesehatan. Sejumlah aturan telah dikeluarkan pemerintah terkait mudik lebaran 2022.

Sekadar informasi, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan mudik lebaran, untuk mengetahuinya silahkan baca syarat mudik terbaru, dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 16 Tahun 2022 dan addendum SE Kasatgas Nomor 16 Tahun 2022.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1596 seconds (0.1#10.140)