Nagaswara Menang Gugatan Lagu Lagi Syantik, Gen Halilintar Diminta Segera Bayar Ganti Rugi Rp300 Juta

Jum'at, 20 Mei 2022 - 15:37 WIB
Nagaswara memenangkan gugatan pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik. Gen Halilintar yang mengcover pun diminta segera membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta. Foto/Instagram Gen Halilintar
JAKARTA - Nagaswara berhasil memenangkan gugatan atas pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik yang dinyanyikan Siti Badriah. Gen Halilintar yang mengcover lagu tersebut tanpa izin pun diminta segera membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta.

Berdasarkan putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung pada Desember 2021, Gen Halilintar diminta membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta. Putusan itu juga sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Sayang, sampai saat ini keluarga tersebut belum memberikan uang ganti rugi.



"Putusan hukum ini sudah final, berkekuatan hukum tetap. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik untuk membayar," kata Yosh Mulyadi selaku kuasa hukum Nagaswara di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Yosh menekankan, jika Gen Halilintar tak kunjung membayar ganti rugi tersebut, pihaknya berencana menempuh upaya hukum lanjutan. Buntut dari kasus tersebut, Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia (PAMPI) menggandeng Festival Suara menyediakan platform digital lisensi musik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!