Nagaswara Menang Gugatan Lagu Lagi Syantik, Gen Halilintar Diminta Segera Bayar Ganti Rugi Rp300 Juta
Jum'at, 20 Mei 2022 - 15:37 WIB
JAKARTA - Nagaswara berhasil memenangkan gugatan atas pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik yang dinyanyikan Siti Badriah. Gen Halilintar yang mengcover lagu tersebut tanpa izin pun diminta segera membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta.
Berdasarkan putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung pada Desember 2021, Gen Halilintar diminta membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta. Putusan itu juga sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Sayang, sampai saat ini keluarga tersebut belum memberikan uang ganti rugi.
"Putusan hukum ini sudah final, berkekuatan hukum tetap. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik untuk membayar," kata Yosh Mulyadi selaku kuasa hukum Nagaswara di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Yosh menekankan, jika Gen Halilintar tak kunjung membayar ganti rugi tersebut, pihaknya berencana menempuh upaya hukum lanjutan. Buntut dari kasus tersebut, Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia (PAMPI) menggandeng Festival Suara menyediakan platform digital lisensi musik.
Yogi Adi Setiawan selaku pencipta lagu Lagi Syantik menyambut baik terobosan baru ini. Menurutnya, platform ini dapat meningkatkan rasa apresiasi masyarakat terhadap karya orang lain. Selain itu, hal ini juga bisa mengedukasi terkait pentingnya hak cipta.
"Jangan pernah takut untuk mengcover lagu. Takut itu untuk yang belum tahu (izin untuk menyanyikan ulang lagu)," jelas Yogi.
Pengguna Festival Suara yang ingin meminta izin memakai lagu orang lain, hanya perlu mengisi identitas dan kontrak online yang disediakan platform. Kemudian, pihak terkait akan meninjau permohonan izin tersebut dan memutuskan untuk menerima atau tidak.
Seperti diketahui, kasus pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik berjalan alot sejak 2018 hingga 2021. Rahayu Kertawiguna selaku CEO Nagaswara mengaku tak menyangka bisa memenangkan gugatan terhadap keluarga Atta Halilintar.
"Saya juga nggak percaya kalau kita yang menang. Ini berkah kalau kita tidak pernah menyerah," ucap Rahayu.
Berdasarkan putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung pada Desember 2021, Gen Halilintar diminta membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta. Putusan itu juga sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Sayang, sampai saat ini keluarga tersebut belum memberikan uang ganti rugi.
"Putusan hukum ini sudah final, berkekuatan hukum tetap. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik untuk membayar," kata Yosh Mulyadi selaku kuasa hukum Nagaswara di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Yosh menekankan, jika Gen Halilintar tak kunjung membayar ganti rugi tersebut, pihaknya berencana menempuh upaya hukum lanjutan. Buntut dari kasus tersebut, Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia (PAMPI) menggandeng Festival Suara menyediakan platform digital lisensi musik.
Yogi Adi Setiawan selaku pencipta lagu Lagi Syantik menyambut baik terobosan baru ini. Menurutnya, platform ini dapat meningkatkan rasa apresiasi masyarakat terhadap karya orang lain. Selain itu, hal ini juga bisa mengedukasi terkait pentingnya hak cipta.
"Jangan pernah takut untuk mengcover lagu. Takut itu untuk yang belum tahu (izin untuk menyanyikan ulang lagu)," jelas Yogi.
Pengguna Festival Suara yang ingin meminta izin memakai lagu orang lain, hanya perlu mengisi identitas dan kontrak online yang disediakan platform. Kemudian, pihak terkait akan meninjau permohonan izin tersebut dan memutuskan untuk menerima atau tidak.
Seperti diketahui, kasus pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik berjalan alot sejak 2018 hingga 2021. Rahayu Kertawiguna selaku CEO Nagaswara mengaku tak menyangka bisa memenangkan gugatan terhadap keluarga Atta Halilintar.
Baca Juga
"Saya juga nggak percaya kalau kita yang menang. Ini berkah kalau kita tidak pernah menyerah," ucap Rahayu.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda