Tekan Promosi Obat dan Suplemen Kesehatan Menyesatkan, BPOM Gandeng 8 e-Commerce Luncurkan ZRPO

Minggu, 29 Mei 2022 - 10:00 WIB
Baca Juga: BPOM Perlu Lebih Serius Tangani SKM

Besarnya volume transaksi online yang terjadi ini ternyata belum diiringi dengan promosi atau iklan yang tepat. Untuk itu Badan POM menginisiasi komitmen bersama dengan marketplace melalui program ZRPO ini.

Berdasarkan data pengawasan Badan POM tahun 2021, iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan secara online yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) jauh lebih tinggi dibandingkan dengan iklan konvensional, yakni sebesar 61,12 persen (online) berbanding 21,76 persen (konvensional).

Kemudian, sebanyak 80,21 persen pelanggaran iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di media online dilakukan oleh penjual nonprodusen/distributor (nonofficial seller).

Dari keseluruhan pelanggaran iklan itu, sekitar 61 persen terjadi di platform marketplace dan sebagian besarnya merupakan pelaku UMK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!