Keterangan Tak Jelas, Nirina Zubir Minta Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dihadirkan Langsung dalam Sidang
Selasa, 07 Juni 2022 - 18:20 WIB
Baca Juga
"Tapi kembali lagi untuk Pengadilan Negeri juga saya memohon untuk keadilan untuk semua lah," pungkas Nirina.
Seperti diketahui, Riri Khasmita diduga menggasak enam sertifikat tanah milik ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar
Keluarga Nirina kemudian melaporkan persoalan itu ke Polda Metro Jaya. Ada lima orang yang menjadi terdakwa kasus itu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.
Lihat Juga: Penyanyi Ini Hadiri Pesta Seks P Diddy usai Diundang Pangeran Saudi, Diterbangkan dari LA
(dra)
tulis komentar anda