Keterangan Tak Jelas, Nirina Zubir Minta Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dihadirkan Langsung dalam Sidang

Selasa, 07 Juni 2022 - 18:20 WIB


"Tapi kembali lagi untuk Pengadilan Negeri juga saya memohon untuk keadilan untuk semua lah," pungkas Nirina.

Seperti diketahui, Riri Khasmita diduga menggasak enam sertifikat tanah milik ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar

Keluarga Nirina kemudian melaporkan persoalan itu ke Polda Metro Jaya. Ada lima orang yang menjadi terdakwa kasus itu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.
(dra)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More