Ronal Surapradja Dituduh Lakukan KDRT ke Istri, Pengacara: Silahkan Buktikan

Kamis, 16 Juni 2022 - 18:18 WIB
"Seperti apa? Evaluasi dari yang mana ini? Karena eval KDRT bukan sekonyong-konyong berdasarkan kesimpulan pribadi adanya KDRT. Ini harus hati-hati. Jangan statement ini berbalik," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Seruni Purnamasari menyebut bahwa kliennya sempat mengalami kekerasan selama menjalin hubungan rumah tangga dengan Ronal. Kekerasan tersebut disinyalir berdampak pada psikis ibu dua anak itu. Hanya, sang kuasa hukum enggan membeberkan secara gamblang bentuk kekerasan yang dimaksud.

"Karena ada keterangan psikolog, Mbak Runi butuh psikolog untuk konseling akibat proses ini. Benar atau tidak, itu harus pengadilan, kami hanya menduga," ucap Abdul Hamim Jauzie, kuasa hukum Seruni.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!