Ronal Surapradja Dituduh Lakukan KDRT ke Istri, Pengacara: Silahkan Buktikan
Kamis, 16 Juni 2022 - 18:18 WIB
Lebih lanjut Boyke menjelaskan bahwa ada mekanisme lain yang harus dilakukan pihak tergugat untuk membuktikan tudingan tersebut. Seharusnya, kata Boyke, Seruni tidak membahas perkara itu di ranah sidang cerai mereka.
Dia menambahkan bahwa tudingan tersebut bisa dibuktikan dalam laporan pidana kepada pihak kepolisian. "Ada mekanisme lain. Tidak di pengadilan ini. Silahkan ke laporan pidana jika memang ada KDRT, apa bentuknya dan bagaimana kejadiannya," ujar sang pengacara.
Boyke juga menanggapi pengakuan Seruni yang menyebut dirinya mengalami gangguan psikis akibat kekerasan yang dilakukan Ronal. Dia mengatakan, evaluasi KDRT bukan ditentukan berdasarkan kesimpulan pribadi semata.
Baca Juga: Ronal Surapradja Diduga Lakukan Kekerasan, Kuasa Hukum Seruni Purnamasari Punya Bukti Kuat
Lihat Juga :