Studi: Pajak Karbon dan Kesehatan Bisa Pengaruhi Iklim hingga Tingkatkan Kualitas Pola Makan
Jum'at, 01 Juli 2022 - 22:07 WIB
Implementasi pajak karbon intensif dan pajak produk makanan dapat berkontribusi mengurangi sekitar sepertiga residu dari hasil pengurangan emisi gas rumah kaca. Foto/Viki Mohamad Unsplash
JAKARTA - Studi terbaru yang diterbitkan Nature mengungkapkan implementasi pajak karbon intensif dan pajak terhadap produk makanan seperti daging dan susu dapat berkontribusi untuk mengurangi sekitar sepertiga residu dari hasil pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang diperlukan untuk mencapai komitmen netralitas karbon di Inggris pada tahun 2050.
Residu emisi gas rumah kaca adalah emisi yang dilepaskan ke atmosfer setelah semua kebijakan dan upaya telah dilaksanakan untuk mengurangi emisi GRK secara keseluruhan. Dalam mencapai kesimpulan ini, para akademisi dari berbagai universitas Inggris mengumpulkan survei dari 5.912 peserta.
“Konsumsi produk hewani meningkat secara signifikan di Indonesia dan berbagai kebijakan publik untuk menangani dampaknya harus dipertimbangkan," kata Among Prakosa selaku Manajer Kebijakan Pangan Indonesia di Sinergia Animal melalui siaran resminya, Jumat (1/7/2022).
"Pedoman pola makan di banyak negara telah menyoroti pentingnya mengadopsi pola makan yang tidak terlalu bergantung pada produk hewani, dengan mengingat darurat iklim dan meningkatnya kasus penyakit kronis terkait dengan pola makan yang tidak sehat. Sudah waktunya bagi pemerintah untuk berbuat lebih banyak mempertimbangkan langkah-langkah baru seperti pajak yang lebih tinggi untuk produk makanan yang merusak lingkungan," sambungnya.
Adanya klausul pajak karbon di UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merefleksikan keseriusan pemerintah Indonesia mewujudkan ekonomi rendah karbon dan ramah lingkungan. Ini juga peluang untuk mendorong sistem pangan berkelanjutan, mengingat Indonesia berada di peringkat kelima global penghasil emisi dari produksi pertanian, dengan emisi dari fermentasi enterik dan kotoran ternak, masing-masing menghasilkan 13 persen dan 14 persen emisi pertanian nasional.
Residu emisi gas rumah kaca adalah emisi yang dilepaskan ke atmosfer setelah semua kebijakan dan upaya telah dilaksanakan untuk mengurangi emisi GRK secara keseluruhan. Dalam mencapai kesimpulan ini, para akademisi dari berbagai universitas Inggris mengumpulkan survei dari 5.912 peserta.
“Konsumsi produk hewani meningkat secara signifikan di Indonesia dan berbagai kebijakan publik untuk menangani dampaknya harus dipertimbangkan," kata Among Prakosa selaku Manajer Kebijakan Pangan Indonesia di Sinergia Animal melalui siaran resminya, Jumat (1/7/2022).
"Pedoman pola makan di banyak negara telah menyoroti pentingnya mengadopsi pola makan yang tidak terlalu bergantung pada produk hewani, dengan mengingat darurat iklim dan meningkatnya kasus penyakit kronis terkait dengan pola makan yang tidak sehat. Sudah waktunya bagi pemerintah untuk berbuat lebih banyak mempertimbangkan langkah-langkah baru seperti pajak yang lebih tinggi untuk produk makanan yang merusak lingkungan," sambungnya.
Adanya klausul pajak karbon di UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merefleksikan keseriusan pemerintah Indonesia mewujudkan ekonomi rendah karbon dan ramah lingkungan. Ini juga peluang untuk mendorong sistem pangan berkelanjutan, mengingat Indonesia berada di peringkat kelima global penghasil emisi dari produksi pertanian, dengan emisi dari fermentasi enterik dan kotoran ternak, masing-masing menghasilkan 13 persen dan 14 persen emisi pertanian nasional.
Lihat Juga :