PPKM di Jakarta Naik ke Level 2, Epidemiolog: WFH Harus Dijalankan
Selasa, 05 Juli 2022 - 13:56 WIB
JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan per hari ini, Selasa, 5 Juli 2022, bahwa DKI Jakarta diberlakukan PPKM level 2. Karena keputusan tersebut, terjadi perubahan aturan masuk kantor yang perlu Anda ketahui.
Ya, penetapan PPKM level 2 berdampak pada aturan masuk kantor. Tak hanya itu, jumlah karyawan kantor yang diperbolehkan work from office (WFO) pun tidak boleh lagi 100 persen.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 yang mengatur PPKM di Jawa-Bali, dijelaskan bahwa kegiatan perkantoran perlu dibatasi aktivitasnya. Salah satunya soal jumlah pegawai yang diizinkan WFO.
"Sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Sementara sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat," tulis Instruksi Mendagri tersebut, dikutip MNC Portal, Selasa (5/7/2022).
Lantas, bagaimana dengan pelayanan administrasi perkantoran?
Diatur di Instruksi Mendagri tersebut kalau untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, karyawan yang diizinkan WFO hanya 50 persen.
Ditegaskan juga di sana bahwa semua karyawan yang masih tetap harus WFO wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sementara itu, Ahli Epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman menyarankan sekali di tengah situasi kasus Covid-19 yang sedang naik ini, pengelola perusahaan menerapkan Work From Home (WFH) bagi sebagian karyawannya.
"WFH menurut saya harus diterapkan lagi, setidaknya sampai akhir tahun ini," kata Dicky baru-baru ini. Jika dirasa sulit, Dicky menyarankan agar setidaknya penerapan WFH diberlakukan bergilir.
Ia menambahkan, WFH sangat dianjurkan bagi perusahaan yang kantornya rawan penularan. Artinya, sistem ventilasinya buruk atau masih banyak karyawan di dalam kantor yang belum vaksin booster.
"WFH harus dijalankan bagi kantor yang karyawannya belum banyak divaksin atau ventilasinya buruk," tambahnya.
Ya, penetapan PPKM level 2 berdampak pada aturan masuk kantor. Tak hanya itu, jumlah karyawan kantor yang diperbolehkan work from office (WFO) pun tidak boleh lagi 100 persen.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 yang mengatur PPKM di Jawa-Bali, dijelaskan bahwa kegiatan perkantoran perlu dibatasi aktivitasnya. Salah satunya soal jumlah pegawai yang diizinkan WFO.
"Sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Sementara sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat," tulis Instruksi Mendagri tersebut, dikutip MNC Portal, Selasa (5/7/2022).
Lantas, bagaimana dengan pelayanan administrasi perkantoran?
Diatur di Instruksi Mendagri tersebut kalau untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, karyawan yang diizinkan WFO hanya 50 persen.
Ditegaskan juga di sana bahwa semua karyawan yang masih tetap harus WFO wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sementara itu, Ahli Epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman menyarankan sekali di tengah situasi kasus Covid-19 yang sedang naik ini, pengelola perusahaan menerapkan Work From Home (WFH) bagi sebagian karyawannya.
"WFH menurut saya harus diterapkan lagi, setidaknya sampai akhir tahun ini," kata Dicky baru-baru ini. Jika dirasa sulit, Dicky menyarankan agar setidaknya penerapan WFH diberlakukan bergilir.
Ia menambahkan, WFH sangat dianjurkan bagi perusahaan yang kantornya rawan penularan. Artinya, sistem ventilasinya buruk atau masih banyak karyawan di dalam kantor yang belum vaksin booster.
"WFH harus dijalankan bagi kantor yang karyawannya belum banyak divaksin atau ventilasinya buruk," tambahnya.
(hri)
tulis komentar anda