Putra Siregar Dituntut 10 Bulan Penjara, Tetap Berharap Hukuman Diringankan
Kamis, 28 Juli 2022 - 18:18 WIB
Putra Siregar dan Rico Valentino dalam persidangan yang lalu. Hari ini keduanya dituntut hukuman penjara 10 bulan atas kasus pengeroyokan. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Putra Siregar dan rekannya, Rico Valentino, dituntut hukuman penjara 10 bulan atas kasus pengeroyokan. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2022).
Saat pembacaan tuntutan, Putra dan Rico didampingi kuasa hukum mereka, Nur Wafiq Warodat. Sementara kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut Putra Siregar dan Rico Valentino masing-masing 10 bulan penjara. Keduanya didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat pembacaan tuntutan, Putra dan Rico didampingi kuasa hukum mereka, Nur Wafiq Warodat. Sementara kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut Putra Siregar dan Rico Valentino masing-masing 10 bulan penjara. Keduanya didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lihat Juga :