Covid-19 Kembali Mengkhawatirkan, 1,9 Juta Nakes Disuntik Vaksin Booster Kedua Mulai Besok

Kamis, 28 Juli 2022 - 22:46 WIB
Surat edaran tersebut, dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta dalam melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi SDM kesehatan.

Perlu diketahui, pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua itu diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Pelaksanaan vaksinasi booster kedua buat SDM kesehatan ini dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Pure Beach, Pantai Bebas Pakai Bikini di Arab Saudi

Vaksin booster kedua ini adalah vaksin yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!