Terancam 20 Tahun Penjara, Indra Kenz Ajukan Eksepsi

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 14:21 WIB
"Ketiga poin utamanya adalah korban melakukan kesepakatan atau perjanjian. Dengan adanya kesepakatan dan pelatihan para korban dengan Binomo maka apabila ada perselisihan, wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian," ujar Brian.

Baca Juga: Puluhan Korban Indra Kenz Ngamuk di PN Tangerang, Rusak Karangan Bunga



"Dari situlah bisa kita lihat hubungan hukummya. Itulah eksepsi yang kita ajukan dalam tiga poin tersebut," tambahnya.

Di sisi lain, Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono membenarkan hal tersebut. "Didakwa melakukan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Ancaman pidana pasal 3 UU TPPU paling lama 20 tahun penjara," ungkap Arif.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!