Terancam 20 Tahun Penjara, Indra Kenz Ajukan Eksepsi
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 14:21 WIB
Indra Kenz terancam 20 tahun penjara terkait kasus investasi bodong. Didakwa pasal berlapis oleh JPU, Indra mengajukan eksepsi dalam sidang perdananya. Foto/Aldhi Chandra
JAKARTA - Indra Kenz terancam 20 tahun penjara terkait kasus investasi bodong . Didakwa pasal berlapis oleh JPU, Indra pun merasa keberatan dan mengajukan eksepsi dalam sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022).
JPU dalam dakwaannya menyatakan Indra Kenz melanggar pasal berlapis terkait UU ITE, penipuan, hingga pencucian uang. Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda menanggapi dakwaan tersebut. Pihaknya merasa keberatan atas dakwaan yang diterima kliennya.
Brian juga mempertanyakan sidang kasus kliennya digelar di PN Tangerang. Sementara, dia mengklaim jumlah korban banyak yang berdomisili di wilayah Jakarta.
"Karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di Jakarta berjumlah 26, sedangkan yang di Tangerang Selatan hanya 13 dan saksi lainnya tersebar di seluruh Indonesia," kata Brian di PN Tangerang, Jumat (12/8/2022).
JPU dalam dakwaannya menyatakan Indra Kenz melanggar pasal berlapis terkait UU ITE, penipuan, hingga pencucian uang. Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda menanggapi dakwaan tersebut. Pihaknya merasa keberatan atas dakwaan yang diterima kliennya.
Brian juga mempertanyakan sidang kasus kliennya digelar di PN Tangerang. Sementara, dia mengklaim jumlah korban banyak yang berdomisili di wilayah Jakarta.
"Karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di Jakarta berjumlah 26, sedangkan yang di Tangerang Selatan hanya 13 dan saksi lainnya tersebar di seluruh Indonesia," kata Brian di PN Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Lihat Juga :