Terancam 20 Tahun Penjara, Indra Kenz Ajukan Eksepsi

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 14:21 WIB
Baca Juga: Indra Kenz Jalani Sidang Perdana, Korban Datang Bawa Spanduk Bertuliskan Kembalikan Uang Kami



Lebih lanjut, Brian juga menjelaskan poin kedua dari eksepsi yang diajukan pihaknya. Dia menilai, seharusnya aparat terkait juga melibatkan pemilik trading Binomo selaku terlapor utama dalam kasus ini.

"Karena korban-korban mentransfer uang ke Binomo bukan ke Indra Kenz. Seharusnya Binomo itu diangkat sebagai pihak tersangka dalam hal ini terdakwa. Tapi itu tidak ada," jelas Brian.

Terakhir, pengacara Indra Kenz juga menyoroti kesepakatan yang dibuat antara korban dan pihak Binomo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!