Kasus Mafia Tanah, Mantan ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Selasa, 16 Agustus 2022 - 18:43 WIB
Hakim ketua, Syafrudin Ainor Rafiek kemudian membacakan vonis untuk para terdakwa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian," ujar Syafrudin Ainor Rafiek.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar," lanjutnya.

Pasangan suami istri itu didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Seperti diketahui, mendiang Cut Indria Marzuki merupakan ibunda artis Nirina Zubir .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!