Kasus Mafia Tanah, Mantan ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
Selasa, 16 Agustus 2022 - 18:43 WIB
Mantan asisten Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita, dan suaminya, Edrianto, akhirnya divonis hukuman 15 tahun penjara. / Foto: MPI/Lintang Tribuana
JAKARTA - Mantan asisten rumah tangga mendiang Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita bersama suaminya, Edrianto dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Vonis tersebut diketuk dalam sidang putusan kasus mafia tanah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).
Terdakwa yang berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya menghadiri sidang secara virtual. Mereka dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Adik Ozy Syahputra Meninggal Dunia Akibat Kanker Payudara
Vonis tersebut diketuk dalam sidang putusan kasus mafia tanah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).
Terdakwa yang berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya menghadiri sidang secara virtual. Mereka dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Adik Ozy Syahputra Meninggal Dunia Akibat Kanker Payudara
Lihat Juga :