Kasus Mafia Tanah, Mantan ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Selasa, 16 Agustus 2022 - 18:43 WIB
Mantan asisten Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita, dan suaminya, Edrianto, akhirnya divonis hukuman 15 tahun penjara. / Foto: MPI/Lintang Tribuana
JAKARTA - Mantan asisten rumah tangga mendiang Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita bersama suaminya, Edrianto dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Vonis tersebut diketuk dalam sidang putusan kasus mafia tanah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).

Terdakwa yang berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya menghadiri sidang secara virtual. Mereka dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang.





Hakim ketua, Syafrudin Ainor Rafiek kemudian memBaca Juga: Nirina Zubir
Sayangnya, dalam persidangan kali ini, Nirina, yang biasanya rajin menghadiri sidang, justru absen di agenda putusan. Hanya terlihat sang suami, Ernest Cokelat dan kakak Nirina, Fadhlan Karim di dalam ruang sidang.

Baca juga: Apa Itu Klepto? Begini Gejala dan Cara Menanganinya

Sebelumnya, Riri Khasmita dan suami dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.
(nug)
Lihat Juga :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!